Search

Zakat Peternakan

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) dan sedang (kambing,domba). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Syarat Umum :

  • Sampai Nishab.
  • Berlalu satu tahun.
  • Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
  • Digembalakan

Zakat atas Unta:
Nishab & kadar zakat

  • 1- 4 ekor tidak ada zakat
  • 5- 9 ekor seekor kambing
  • 10- 14 ekor dua ekor kambing
  • 15 -19 ekor tiga ekor kambing
  • 20 – 24 ekor empat ekor kambing
  • 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
  • 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
  • 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
  • 61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
  • 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
  • 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun
  • Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta  seekor unta 2 tahun

Zakat Atas Sapi:
Nishab & Kadar

  • 1-29 ekor tidak ada zakat
  • 30-39 ekor seekor anak sapi
  • 40 – 59 ekor seekor sapi satu tahun
  • 60 -69 ekor seekor sapi usia 2 tahun
  • 70 – 79 ekor 2 ekor anak sapi
  • 80- 89 ekor seekor anak sapi & sapi 2 thn
  • 90- 99 ekor 2 ekor sapi 2 tahun
  • 100- 109 ekor 3 ekor anak sapi
  • 110  119 ekor 2 ekor anak sapi & seekor sapi usia 2 tahun
  • Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan pertambahan 40 ekor -> seekor sapi usia 2 tahun.

Sumber: http://pusat.baznas.go.id/zakat-peternakan/

Search